Manajemen Lalu Lintas/Definisi lalu lintas

Manajemen Lalu Lintas/Definisi lalu lintas

Lawadaag Saaxiibadaa :
manajemen Lalulintas
www.bahan2tekniksipil.blogspot.com//:-Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Lalu Lintas di dalam Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Jalan didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.Sedang Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Sedang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia lalu lintas didefinisikan sebagai:
  1. 1 v (berjalan) bolak-balik; hilir mudik: banyak kendaraan -- di jalan raya;
  2. n perihal perjalanan di jalan dsb: pedagang-pedagang di tepi jalan sangat mengganggu,
  3. n perhubungan antara sebuah tempat dng tempat yang lain (dng jalan pelayaran, kereta api, dsb): -- di Kalimantan banyak dilakukan melalui sungai;
ber·la·lu lin·tas v
  1. ada lalu lintasnya;
  2. berkenaan dng lalu lintas: aturan ~ perlu dipatuhi;
  3. melakukan tindak lalu lintas (dng kendaraan);
per·la·lu·lin·tas·an n perihal berlalu lintas
Untuk mengendalikan pergerakan orang dan atau kendaraan agar bisa berjalan dengan lancar dan aman diperlukan perangkat peraturan perundangan yang sebagai dasar dalam hal ini Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. instansi yang membina,
  2. penyelenggaraan,
  3. jaringan prsasarana,
  4. ketentuan tentang kendaraan yang digunakan,
  5. pengemudi yang mengemudikan kendaraan itu,
  6. ketentuan tentang tata cara berlalu lintas,
  7. ketentuan tentang keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas,
  8. ketentuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan,
  9. perlakuan khusus yang diperlukan untuk penyandang cacat, manusia lanjut usia, wanita hamil, dan orang sakit,
  10. sistem informasi dan komunikasi lalu lintas,
  11. penyidikan dan peningkatan pelanggaran lalu lintas serta
  12. ketentuan pidana dan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lalu lintas.

Referensi

  1. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Facebook Blogger Plugin by deercali.blogspot.com | Get Widget





share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Bulsha Arrimaha Bulshada, Published at 2:14 AM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment

Subscription

Flag Counter